Pages

Kamis, 17 November 2011

Pedoman Umum Penyusunan Neraca


Dalam rangka penyusunan neraca, pos neraca yang disajikan sekurang-kurangnya adalah :

1. Kas di Bendaharawan Pembayar
Kas adalah alat pembayar yang sah yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah. Kas di Bendaharawan Pembayar adalah Kas yang menjadi tanggung jawab/dikelola oleh Bendaharawan Pembayar, Kas di Bendaharawan Pembayar ini meliputi Uang Kertas dan Uang Logam, Rekening Koran Bank, dan lain-lain kas yang sumbernya berasal dari dana UYHD yang belum digunakan.
Perkiraan/rekening Kas di Bendaharawan Pembayar yang disajikan di neraca suatu departemen/lembaga harus mencerminkan Kas yang benar-benar ada pada tanggal disusunnya neraca tersebut.
Untuk kepentingan penyajian saldo Kas di Bendaharawan Pembayar dalam Neraca Departemen/Lembaga diperlukan data sebagai berikut :
  • Hasil Kas Opname pada tanggal Neraca atas seluruh kas yang ada pada setiap Bendaharawan Pembayar. Buku-buku dan Catatan-catatan baik yang ada pada masing-masing Bendaharawan Pembayar maupun yang ada pada Unit Akuntansi yang relevan diverifikasi untuk mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai atas kelayakan saldo kas pada tanggal neraca.
  • Rekening-rekening Koran seluruh bank yang dimiliki Bendaharawan Pembayar harus direkonsiliasi untuk mendapatkan saldo yang tepat pada tanggal neraca;
  • LKKR bulan yang berahir pada tanggal neraca.

2.  Piutang
Piutang dalam arti luas diartikan sebagai semua hak atau klaim terhadap pihak lain atas uang , barang atau jasa. Namun untuk tujuan akuntansi, piutang memiliki arti yang lebih sempit yaitu klaim yang diharapkan akan diselesaikan melalui penerimaan uang. Piutang harus disajikan sebesar jumlah yang benar-benar akan diterima pelunasannya. Penetapan saldo piutang didasarkan pada catatan-catatan yang telah dibuat untuk masing-masing debitur setelah diverifikasi tingkat kehandalannya, yaitu catatan yang diselenggarakan pada Biro Keuangan Departemen atau unit sejenis yang ditunjuk pada Lembaga. Dalam pencatatan piutangnya Departemen/Lembaga dapat mengacu ke Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

3. Persediaan
Persediaan adalah barang pakai habis yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah. Persediaan dinilai dalam neraca dengan cara pembelian terakhir apabila diperoleh dengan pembelian, belanja yang dikeluarkan apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri, harga atau nilai wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi atau rampasan. Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan kepada suatu perkiraan aset untuk bangunan dalam pengerjaan tidak dimasukkan sebagai persediaan dalam kelompok ini.
Penetapan saldo persediaan dalam neraca dilakukan dengan mengambil angka persediaan pada Laporan Tahunan dan menggunakan prosedur Memo Penyesuaian untuk membukukan ke dalam neraca menurut SAP. Cara pembuatan Memo Penyesuaian dapat dilihat pada Keputusan Menteri Keuangan No. 295/KMK.012/2002 tanggal 15 Mei 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga.

4. Aset Tetap/Barang Milik Kekayaan Negara
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap dapat diperoleh dari dana yang bersumber dari sebagian atau seluruh APBN melalui pembelian, pembangunan, hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya dan dari rampasan. Pengukuran Aset Tetap menggunakan nilai historis yaitu nilai perolehan aset tetap. Pencatatan aset tetap tidak didepresiasikan.

Data aset tetap ini diadministrasikan oleh Biro Perlengkapan atau Biro Umum atau Biro lainnya yang ditunjuk oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga. Data aset tetap diambil dari Laporan Tahunan Barang Milik/Kekayaan Negara posisi akhir tahun dengan memperhatikan hasil inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara dan kemudian dengan dilakukan reklasifikasi aset tetap yang ada di Laporan Tahunan sesuai dengan klasifikasi dibawah ini :
  • Tanah
  • Peralatan & Mesin
  • Gedung & Bangunan
  • Jalan, Irigasi & Jaringan
  • Aset Tetap lainnya
  • Bangunan dlm Pengerjaan

Penjelasan klasifikasi secara lebih terinci dapat dilihat pada buku Pedoman Sistem Akuntansi Aset Tetap (SAAT). Dalam buku Pedoman SAAT tersebut juga dijelaskan cara mereklasifikasikan aset tetap dalam Lapran Tahunan ke dalam klasifikasi akuntansi SAP. Untuk membukukan ke dalam Neraca gunakan prosedur Memo Penyesuaian yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 295/KMK.012/2001 tanggal 15 Mei 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga. Untuk meyakini atau dapat diandalkannya laporan tahunan, harus dilakukan inventarisasi fisik untuk posisi tanggal neraca. Perlu adanya pengungkapan untuk penambahan aset tetap dalam tahun berjalan yang diklasifikan per jenis aset tetap.

5. Aset Lainnya
Aset Lainnya adalah aset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset lancar, aset tetap dan investasi permanen. Aset lainnya antara lain meliputi Piutang Angsuran dari penjualan aset pemerintah, Built Operating Transfer, Dana Cadangan dan Aset Lain-lain. Aset Lainnya yang diperoleh melalui pembelian dinilai dengan harga perolehan.
Dalam hal piutang angsuran dari penjualan aset pemerintah, harga perolehan merupakan harga nominal dari kontrak. Aset Lainnya dikelompokkan dalam :
  • Piutang Angsuran
    Piutang Angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan rumah dan kendaraan kepada pegawai pemerintah.
  • Built Operating Transfer / Kemitraan Pemerintah & Swasta
    Aset Lain-lain di luar Piutang Angsuran, BOT dan Dana Cadangan antara lain meliputi tagihan kepada pegawai pemerintah yang terbukti menyalahgunakan dana pemerintah dan tuntutan ganti rugi (TGR).
  • Aset Lain-lain
    Built Operating Transfer (BOT) menggambarkan nilai hak yang akan diperoleh atas suatu bangunan yang dibangun dengan cara kemitraan pemerintah dan swasta berdasarkan perjanjian. Bangunan berdasarkan kemitraan pemerintah dan swasta dinilai berdasarkan nilai perolehan pada saat bangunan tersebut selesai dibangun.

6. Uang Muka Kas Negara
Uang Muka Kas Umum Negara merupakan perkiraan lawan (contra account) dari kas di Bendaharawan Pembayar, yaitu UYHD yang belum dipertanggungjawabkan pada tanggal neraca. Bila SAP sudah diimplementasikan secara penuh, maka perkiraan ini ada pada Neraca Departemen/Lembaga . Nilai yang tercantum dalam neraca untuk perkiraan Uang Muka Kas Umum Negara sama dengan nilai Kas di Bendaharawan Pembayar.

7. Ekuitas Dana Lancar
Ekuitas Dana Lancar merupakan selisih antara aset lancar dengan hutang lancar. Nilai ekuitas dana lancar dicatat sebesar selisih antara nilai aset lancar dengan nilai hutang lancar.

8. Ekuitas Dana Diinvestasikan
Ekuitas Dana Diinvestasikan merupakan jumlah aset tetap dan aset lainnya. Nilai Ekuitas Dana Diinvestasikan dicatat sebesar jumlah aset tetap dan aset lainnya.

9. Contoh Format Neraca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts