Pages

Selasa, 29 November 2011

Pemkab Malang Siapkan Alat Deteksi PNS Bolos


MALANG |  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini menyiapkan alat pendeteksi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos pada jam kerja.

Bupati Malang, Rendra Kresna, Senin (31/10) mengakui selama ini pemantauan terhadap kinerja PNS di lingkungan Pemkab Malang masih lemah. Karena, mesin absensi elektronik tidak berjalan maksimal.

"Untuk absensi saja, itu membutuhkan waktu cukup lama. Padahal, jumlah PNS di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai ratusan sehingga membutuhkan waktu cukup lama. Apalagi, memasukkan PIN yang mencapai 19 digit itu juga butuh waktu," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terkait tingkat kehadiran PNS. Untuk mengurangi jumlah PNS yang bolos kerja, pemkab setempat akan membeli alat pendeteksi. Kemungkinan tahun 2012 sudah direalisasikan.

Menurut Rendra, anggaran yang dibutuhkan untuk pembelian alat pendeteksi tersebut cukup besar yakni sekitar Rp 500 juta. "Dengan adanya alat pendeteksi ini, diharapkan angka membolos PNS bisa berkurang atau bahkan hapus sama sekali," ucap Rendra menegaskan.

Alat pendeteksi bolos, kata Ketua DPD Partai Golkar kabupaten Malang tersebut, tidak hanya ditempatkan di masing-masing SKPD saja. Tapi, alat tersebut juga ditempatkan di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Pemkab Malang (33 kecamatan).

Fungsinya, lanjut Rendra, untuk memantau PNS bolos yang seringkali berdalih melakukan kunjungan kerja ke kecamatan-kecamatan. Setelah ada alat pendeteksi tersebut, setiap ada kunjungan kerja ke kecamatan, PNS bersangkutan harus singgah ke kantor kecamatan untuk absen.

Sumber : Republika

Sekolah Bola Real Madrid Segera Hadir di Banda Aceh

   

Setelah Nazarul Fahmi terpilih ikut seleksi ke Akademi Arsenal,Inggris, kini kesempatan anak-anak Aceh untuk menjadi pesepakbola bertaraf internasional kembali terbuka. Siang tadi, Rabu (9/11/2011), rombongan dari Real Madrid Foundation (RMF) Spanyol datang ke Stadion Harapan Bangsa untuk memantau persiapan membuka Sekolah Sepakbola Real Madrid di Banda Aceh.

Rombongan RMF datang dengan dipimpin langsung Director of Internasional Project Corporation SSB Real Madrid Foundation, Mrs Rosa Gemenez Rosa. Didampingi Ketua Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Profesor Toho Cholik Mutohir, mereka disambut Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh.Kepada The Atjeh Post, Wagub Nazar mengatakan, Real Madrid Foundation berencana membuat pilot project di enam kota di Indonesia, termasuk Banda Aceh, untuk mengembangkan pendidikan berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja. . Enam kota beruntung tersebut adalah Papua, Banda Aceh, Yogyakarta, Surabaya, Samarinda, dan Makassar.

“Pendidikan tersebut diarahkan untuk pembentukan karakter, spirit partisipasi sosial, kecerdasan emosi dan juga keolahragaan, khususnya sepakbola dan basket ball. Yayasan non profit ini membutuhkan kerjasana serius serta berkelanjutan dari Pemerintah Aceh. Saling sharing anggaran mutlak diperlukan untuk keberhasilan program ini,” kata Wagub Nazar.


Menurut Nazar, pemerintah Aceh menyambut baik rencana itu. Sebab, kata Nazar, ini suatu terobosan paling strategis untuk peningkatan kualitas dan perbaikan pendidikan anak-anak dan remaja Aeh sehingga bakat mereka menjadi produktif dan bermanfaat bagi pembangunan. “Apalagi selama ini kita tahu sektor keolahragaan mengalami penurunan dari banyak sisi. Demikian juga pembinaan anak anak dan remaja tidak mendapatkan perhatian khusus,” ujar Nazar.

Nazar berharap, kemitraan itu nantinya dapat melahirkan pembinaaan pendidikan berkarakter di bidang olahraga yang lebih sistematis. Selain itu, kata Nazar, sekaligus memperkuat gerakan pramuka sebagai penyelenggaran pendidikan non formal yang diakui undang undang.
“Menurut saya, kita memang tidak boleh pelit dan harus serius dalam pengembangan serta penguatan sumberdaya manusia. Saya melihat betapa anak anak kita Aceh memiliki otak yang cerdas, semangat tinggi dan cita cita yang baik. Saya kagum dan bangga melihat anak-anak itu tadi di stadion Harapan Bangsa. Mereka adalah masa depan dan pelaku sejarah nantinya,” kata Wagub.

Sekolah ini nantinya tidak hanya sekolah olahraga, melainkan juga menyediakan pelatihan khusus. Siswa yang bisa mengikuti sekolah ini difokuskan pada anak-anak yang berusia 6-17 tahun, serta diutamakan pada siswa yang kurang mampu.

Nantinya, kegiatan sekolah akan berjalan selama empat tahun dengan evaluasi dari klub Real Madrid. Sebelumnya, sekolah ini juga sudah berjalan di sejumlah negara di Afrika, Timur Tengah, Eropa Timur dan Amerika Latin.

Kamis, 17 November 2011

Pedoman Umum Penyusunan Neraca


Dalam rangka penyusunan neraca, pos neraca yang disajikan sekurang-kurangnya adalah :

1. Kas di Bendaharawan Pembayar
Kas adalah alat pembayar yang sah yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah. Kas di Bendaharawan Pembayar adalah Kas yang menjadi tanggung jawab/dikelola oleh Bendaharawan Pembayar, Kas di Bendaharawan Pembayar ini meliputi Uang Kertas dan Uang Logam, Rekening Koran Bank, dan lain-lain kas yang sumbernya berasal dari dana UYHD yang belum digunakan.
Perkiraan/rekening Kas di Bendaharawan Pembayar yang disajikan di neraca suatu departemen/lembaga harus mencerminkan Kas yang benar-benar ada pada tanggal disusunnya neraca tersebut.
Untuk kepentingan penyajian saldo Kas di Bendaharawan Pembayar dalam Neraca Departemen/Lembaga diperlukan data sebagai berikut :
  • Hasil Kas Opname pada tanggal Neraca atas seluruh kas yang ada pada setiap Bendaharawan Pembayar. Buku-buku dan Catatan-catatan baik yang ada pada masing-masing Bendaharawan Pembayar maupun yang ada pada Unit Akuntansi yang relevan diverifikasi untuk mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai atas kelayakan saldo kas pada tanggal neraca.
  • Rekening-rekening Koran seluruh bank yang dimiliki Bendaharawan Pembayar harus direkonsiliasi untuk mendapatkan saldo yang tepat pada tanggal neraca;
  • LKKR bulan yang berahir pada tanggal neraca.

2.  Piutang
Piutang dalam arti luas diartikan sebagai semua hak atau klaim terhadap pihak lain atas uang , barang atau jasa. Namun untuk tujuan akuntansi, piutang memiliki arti yang lebih sempit yaitu klaim yang diharapkan akan diselesaikan melalui penerimaan uang. Piutang harus disajikan sebesar jumlah yang benar-benar akan diterima pelunasannya. Penetapan saldo piutang didasarkan pada catatan-catatan yang telah dibuat untuk masing-masing debitur setelah diverifikasi tingkat kehandalannya, yaitu catatan yang diselenggarakan pada Biro Keuangan Departemen atau unit sejenis yang ditunjuk pada Lembaga. Dalam pencatatan piutangnya Departemen/Lembaga dapat mengacu ke Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

3. Persediaan
Persediaan adalah barang pakai habis yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah. Persediaan dinilai dalam neraca dengan cara pembelian terakhir apabila diperoleh dengan pembelian, belanja yang dikeluarkan apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri, harga atau nilai wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi atau rampasan. Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan kepada suatu perkiraan aset untuk bangunan dalam pengerjaan tidak dimasukkan sebagai persediaan dalam kelompok ini.
Penetapan saldo persediaan dalam neraca dilakukan dengan mengambil angka persediaan pada Laporan Tahunan dan menggunakan prosedur Memo Penyesuaian untuk membukukan ke dalam neraca menurut SAP. Cara pembuatan Memo Penyesuaian dapat dilihat pada Keputusan Menteri Keuangan No. 295/KMK.012/2002 tanggal 15 Mei 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga.

4. Aset Tetap/Barang Milik Kekayaan Negara
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap dapat diperoleh dari dana yang bersumber dari sebagian atau seluruh APBN melalui pembelian, pembangunan, hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya dan dari rampasan. Pengukuran Aset Tetap menggunakan nilai historis yaitu nilai perolehan aset tetap. Pencatatan aset tetap tidak didepresiasikan.

Data aset tetap ini diadministrasikan oleh Biro Perlengkapan atau Biro Umum atau Biro lainnya yang ditunjuk oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga. Data aset tetap diambil dari Laporan Tahunan Barang Milik/Kekayaan Negara posisi akhir tahun dengan memperhatikan hasil inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara dan kemudian dengan dilakukan reklasifikasi aset tetap yang ada di Laporan Tahunan sesuai dengan klasifikasi dibawah ini :
  • Tanah
  • Peralatan & Mesin
  • Gedung & Bangunan
  • Jalan, Irigasi & Jaringan
  • Aset Tetap lainnya
  • Bangunan dlm Pengerjaan

Penjelasan klasifikasi secara lebih terinci dapat dilihat pada buku Pedoman Sistem Akuntansi Aset Tetap (SAAT). Dalam buku Pedoman SAAT tersebut juga dijelaskan cara mereklasifikasikan aset tetap dalam Lapran Tahunan ke dalam klasifikasi akuntansi SAP. Untuk membukukan ke dalam Neraca gunakan prosedur Memo Penyesuaian yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 295/KMK.012/2001 tanggal 15 Mei 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga. Untuk meyakini atau dapat diandalkannya laporan tahunan, harus dilakukan inventarisasi fisik untuk posisi tanggal neraca. Perlu adanya pengungkapan untuk penambahan aset tetap dalam tahun berjalan yang diklasifikan per jenis aset tetap.

5. Aset Lainnya
Aset Lainnya adalah aset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset lancar, aset tetap dan investasi permanen. Aset lainnya antara lain meliputi Piutang Angsuran dari penjualan aset pemerintah, Built Operating Transfer, Dana Cadangan dan Aset Lain-lain. Aset Lainnya yang diperoleh melalui pembelian dinilai dengan harga perolehan.
Dalam hal piutang angsuran dari penjualan aset pemerintah, harga perolehan merupakan harga nominal dari kontrak. Aset Lainnya dikelompokkan dalam :
  • Piutang Angsuran
    Piutang Angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan rumah dan kendaraan kepada pegawai pemerintah.
  • Built Operating Transfer / Kemitraan Pemerintah & Swasta
    Aset Lain-lain di luar Piutang Angsuran, BOT dan Dana Cadangan antara lain meliputi tagihan kepada pegawai pemerintah yang terbukti menyalahgunakan dana pemerintah dan tuntutan ganti rugi (TGR).
  • Aset Lain-lain
    Built Operating Transfer (BOT) menggambarkan nilai hak yang akan diperoleh atas suatu bangunan yang dibangun dengan cara kemitraan pemerintah dan swasta berdasarkan perjanjian. Bangunan berdasarkan kemitraan pemerintah dan swasta dinilai berdasarkan nilai perolehan pada saat bangunan tersebut selesai dibangun.

6. Uang Muka Kas Negara
Uang Muka Kas Umum Negara merupakan perkiraan lawan (contra account) dari kas di Bendaharawan Pembayar, yaitu UYHD yang belum dipertanggungjawabkan pada tanggal neraca. Bila SAP sudah diimplementasikan secara penuh, maka perkiraan ini ada pada Neraca Departemen/Lembaga . Nilai yang tercantum dalam neraca untuk perkiraan Uang Muka Kas Umum Negara sama dengan nilai Kas di Bendaharawan Pembayar.

7. Ekuitas Dana Lancar
Ekuitas Dana Lancar merupakan selisih antara aset lancar dengan hutang lancar. Nilai ekuitas dana lancar dicatat sebesar selisih antara nilai aset lancar dengan nilai hutang lancar.

8. Ekuitas Dana Diinvestasikan
Ekuitas Dana Diinvestasikan merupakan jumlah aset tetap dan aset lainnya. Nilai Ekuitas Dana Diinvestasikan dicatat sebesar jumlah aset tetap dan aset lainnya.

9. Contoh Format Neraca

Teknologi Informasi


Teknologi Informasi yang menjadi pendukung kegiatan saat ini adalah :
  • Penyusunan RKT dan Penetapan Kinerja mempergunakan SIMRKT
  • Evaluasi Pelaksanaan RKT dan Kinerja memakai SIM Monev RKT
           
 

  • Monitoring Anggaran Rutin melalui SIMONA


  • Monitoring surat disposisi mepergunakan e-Dispo

            
  • Sarana komunikasi tulisan via forum dengan aplikasi SHIREN
           
 

Rabu, 09 November 2011

Peraturan Presiden All 2010



Peraturan Presiden All 2010

Nomor:54 TAHUN 2010
Tentang:PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Dokumen:Lampiran I Perpres 54 Tahun 2010.pdf
Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010.pdf
Lampiran III Perpres 54 Tahun 2010.pdf
Lampiran IV-A Perpres 54 Tahun 2010.pdf
Penjelasan Perpres 54 Tahun 2010.pdf
Perpres 54 Tahun 2010.pdf

Persyaratan Berpoligami bagi PNS dan Larangan Menjadi Isteri Kedua bagi PNS Wanita

Tadi pagi di FB GDI ada diskusi tentang persyaratan berpoligami bagi PNS, juga ada yang tanya apakah PNS wanita boleh dinikahi sebagai isteri kedua/ketiga/keempat, dari diskusi nampak masih banyak PNS yang kurang memahami peraturan perundangan yang berlaku, maka ada baiknya saya berikan produk hukum yang terkait.
UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975berlaku untuk semua warga Indonesia, untuk PNS selain kedua produk hukum tersebut, juga tunduk pada PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksi pelanggarannya silakan baca pelanggaran disiplin berat yang terdapat di PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990. PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat  namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, dan bagi PNS wanita yang melanggar akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan  PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.
PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
PP no. 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, meniadakan butir 3 pasal 4  no. 10/1983
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.
Pasal 5 PP no. 10 tahun 1983
(1) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
PP no. 45 tahun 1990 Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut:(Perhatikan kalimat menjadi isteri kedua/ketiga/keempat ditiadakan)
“(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”.
Pasal 10
(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
(3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(4) Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
Pasal 11
(1) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila:
a. ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b. bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(2) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya;
b. tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
PASAL 11 TERSEBUT DI ATAS SUDAH DIHAPUS SEMUA OLEH PP 45/1990
APA SANKSI PELANGGARANNYA :
Ada di jelaskan di pasal 15 PP no. 45 tahun 1990
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”
Semoga bermanfaat bagi yang berniat poligami…^_^

Kumpulan Produk Hukum Tentang Pendidikan Tinggi (update 23 Oktober 2011)

Undang-undang


  1. 10 Tahun 2010: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan penjelasannya (situs asli)
  2. 02 Tahun 2010: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (situs asli)
  3. 09 Tahun 2009: Badan Hukum Pendidikan 2009 (Wikisource)
    Putusan Mahkamah Konstitusi menolak UU BHP (situs asli),
    Tayangan pptx penjelasan dari Kemendiknas.
  4. 36 Tahun 2008: Pajak Penghasilan dan Penjelasannya (situs asli); perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983.
  5. 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli)
  6. 32 Tahun 2004: Pemerintahan Daerah (Penjelasannya)
  7. 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (situs asli)
  8. 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (situs asli)
  9. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
  10. 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (situs asli)
  11. 13 Tahun 2003: Ketenagakerjaan
  12. 16 Tahun 2001: Yayasan (situs asli)
  13. 18 Tahun 1999: Jasa Konstrusi (situs asli)
  14. 7 Tahun 1983: Pajak Penghasilan (situs asli)
  15. 11 Tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai (situs asli)

Peraturan Pemerintah

  1. 24 Tahun 2011: Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya (situs asli)
  2. 19 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (situs asli)
  3. 18 Tahun 2011: Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (situs asli)
  4. 17 Tahun 2011: Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (situs asli)
  5. 16 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Lampiran I s/d V (situs asli)
  6. 15 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia besertaLampiran I s/d V (situs asli)
  7. 14 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran I s/d VIII (situs asli)
  8. 13 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (situs asli)
  9. 12 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (situs asli)
  10. 11 Tahun 2011: Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.Lampiran PP 11 Tahun 2011. (situs asli)
  11. 94 Tahun 2010: Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan (situs asli)
  12. 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (situs asli)
  13. 92 Tahun 2010: Perubahan kedua atas PP 29 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (situs asli)
  14. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994
    Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya): peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010(situs asli)
  15. 66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (situs asli: PP dan Penjelasannya)
  16. 59 tahun 2010: Perubahan atas PP 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
  17. 54 Tahun 2010: Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima pensiun/tunjangan (situs asli)
  18. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
    Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (situs asli)
  19. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
  20. 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
  21. 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs asli)
  22. 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya.
  23. 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
    Pedoman pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor (situs asli)
  24. 38 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
  25. 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf62KB doc/zip)
  26. 65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS (situs asli)
  27. 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli)
  28. 48 Tahun 2008: pendanaan pendidikan (Penjelasannya)
  29. 95 Tahun 2007: Perubahan ke7 terhadap Keppres 80 Tahun 2003 (dicabut terhitung 01 Januari 2011) – situs asli
  30. 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional (termasuk membahasa tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) – situs asli.
  31. 47 Tahun 2005: perubahan atas PP No. 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap (situs asli)
  32. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
  33. no. 12 tahun 2002 : Perubahan PP 99-2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  34. 29 tahun 2000: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
  35. no. 99 tahun 2000 : kenaikan pangkat PNS
  36. 61 Tahun 1999: Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum – format pdf (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
  37. 60 Tahun 1999: Pendidikan Tinggi
  38. 29 Tahun 1997: PNS yang menduduki jabatan rangkap (situs asli)
  39. 45 Tahun 1994: Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan (sudah diganti dengan PP 80 Tahun 2010 )
  40. 16 Tahun 1994: Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
  41. 1 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – (situs asli)
  42. 30 Tahun 1980: peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP No. 53 Tahun 2010) (situs asli)
  43. 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (situs asli)
  44. 10 Tahun 1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (lengkap penjelasan dan lampiran) (situs asli)
  45. 7 Tahun 1977: penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di lokasi 1lokasi 2)
  46. 4 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS (situs asli)

Keputusan Presiden Republik Indonesia

  1. 80 Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari 2011): PenjelasanLampiran ILampiran II (situs asli)
  2. 9 Tahun 2001: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)
  3. 93 Tahun 1999: Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas
  4. Keppres no. 87 tahun 1999 : Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu

Peraturan Presiden Republik Indonesia

  1. 35 Tahun 2011: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  2. 81 Tahun 2010: Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 (situs asli)
  3. 54 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (situs asli)
  4. 32 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional (situs asli)
  5. 25 Tahun 2010: Peraturan Presiden RI No. 25 tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP No. 08 tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut PP 25 tahun 2010 (situs asli)
  6. 24 Tahun 2010: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (situs asli) (ini yang membubarkan Direktorat PMPTK yang memicu demo para guru)
  7. 66 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
  8. 65 Tahun 2007: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional

  1. 052/P/2011: Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan (situs asli)
  2. 134/M/2010: Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011
  3. 126/P/2010: Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
  4. 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  5. 022/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan, disahkan tgl 04 April 2009 (Berkas pelaksanaan, format pdf: Buku 1-1,8MB, Buku 2-1Mb pdf, Buku 3-0,6MB, Buku 4-0,5Mb, Buku 5-0,85MB)
  6. 015/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (022/P/2009) (mirror)
  7. 058 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
  8. 056/P/2007: Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
  9. 057/O/2007: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
  10. 004/U/2002: Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
  11. 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  12. 184/U/2001: Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi (pdf)
  13. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
  14. 107/U/2001: Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh (situs asli) (berbeda dengan KELAS jauh, kalau program pendidikan jarak jauh dibolehkan, yang kelas jauh harus memenuhi ketentuan Permendiknas No. 30 Tahun 2009)
  15. 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf,situs asli)
  16. 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (pdf)
  17. 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  18. 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  19. 284/U/1999: Pengangkatan Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
  20. 264/U/1999: kerjasama antar Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti no 61/DIKTI/Kep/2000
  21. 212/U/1999: Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor
  22. 181 Tahun 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  23. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
  24. 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (situs asli)
  25. 223/U/1998: Kerjasama antar Perguruan Tinggi – pdf (dibatalkan oleh Kepmendikbud 264/U/1999 )
  26. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)
  27. 339/U/1994: Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta
  28. 036/U/1993: Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi (sudah diganti dengan 178/U/2001)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

  1. Permendiknas 38 Tahun 2011: Perubahan atas Permendiknas 18 Tahun 2011 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Kemdiknas (Lampiran Permendiknas 38 Tahun 2011: 0102)
  2. Permendiknas 18 Tahun 2011: Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Kemdiknas (Lampiran Permendiknas 18 Tahun 2011)
  3. 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah (versi scansitus asli)
  4. 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi (situs asli)
  5. 19 Tahun 2011: Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar Perguruan Tinggi Indonesia (situs asli)
  6. 17 Tahun 2011: Pemberian Beasiswa untuk Pendidik (dosen tetap) dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
  7. 3 Tahun 2011 (lengkap dengan lampirannya): Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007 (situs asli dan lampirannya)
  8. 48 Tahun 2010: Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  9. 47 Tahun 2010: Standar Kompetensi Lulusan Kursus (situs asli)
  10. 44 Tahun 2010: Perubahan atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kemdiknas Tahun 2010-2014 (situs asli)
  11. 43 Tahun 2010: Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  12. 39 Tahun 2010: Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  13. 38 Tahun 2010: Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (situs asli)
  14. 36 Tahun 2010: Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  15. 35 Tahun 2010: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (situs asli)
  16. 34 Tahun 2010: Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
  17. 33 Tahun 2010: Pemberian Bantuan Sosial Kepada Calon Penulis Buku (situs asli)
  18. 30 Tahun 2010: Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan (situs asli)
  19. 24 Tahun 2010: Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
  20. 17 Tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  21. 9 Tahun 2010: Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
  22. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
  23. 2 Tahun 2010: Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  24. 1 Tahun 2010: Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  25. 73 Tahun 2009: Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
  26. 68 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli). Versi scan (situs asli)
  27. 67 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli)
  28. 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
  29. 63 Tahun 2009: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  30. 61 Tahun 2009: Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (situs asli)
  31. 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
  32. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
  33. 46 Tahun 2009: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (situs asli)
  34. 42 Tahun 2009: Standar Pengelola Kursus (situs asli)
  35. 41 Tahun 2009: Standar Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan (situs asli)
  36. 33 Tahun 2009: Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas pada PTN di Lingkungan Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
  37. 32 Tahun 2009: Mekanisme pendirian BHP, perubahan BHMN atau PT, dan pengakuan penyelenggara PT sebagai BHP (PermendiknasLampiran ILampiran IILampiran IIILampiran IV,Lampiran VLampiran VI).
  38. 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
  39. 26 Tahun 2009: Penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
  40. 20 Tahun 2009: Beasiswa Unggulan (situs asli)
  41. 19 Tahun 2009: Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor (situs asli)
  42. 18 Tahun 2009: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia (situs asli)
  43. 16 Tahun 2009: Satuan Pengawasan Internal di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  44. 8 Tahun 2009: Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (situs asli)
  45. 85 Tahun 2008: Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi (situs asli)
  46. 67 Tahun 2008: Pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas
  47. 61 Tahun 2008: Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin yang merupakan kewenangan Menteri terhadap PNS di lingkungan Depdiknas (situs asli)
  48. 59 Tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (situs asli)
  49. 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan (situs asli)
  50. 53 Tahun 2008: Pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi PTN yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU (situs asli)
  51. 38 Tahun 2008: Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Depdiknas (situs asli)
  52. 27 Tahun 2008: Standar kualifikasi akademik dan kompentensi Konselor
  53. 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
  54. 19 Tahun 2008: Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
  55. 18 Tahun 2008: Penyaluran tunjangan profesi dosen
  56. 17 Tahun 2008: Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
  57. 09 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
  58. 06 Tahun 2008: Pedoman penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi (situs asli)
  59. 42 Tahun 2007: Sertifikasi dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
  60. 30 Tahun 2007: Pengelolaan Rekening di Lingkungan Depdiknas
  61. 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  62. 25 Tahun 2007: Persyaratan dan Prosedur bagi WNA untuk menjadi Mahasiswa pada PT di Indonesia (situs asli)
  63. 20 Tahun 2007: Standar Penilaian Pendidikan
  64. 18 Tahun 2007: Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
  65. 17 Tahun 2007: Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2007
  66. 16 Tahun 2007: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetisi Guru
  67. 15 Tahun 2007: Sistem Perencanaan Tahunan Depdiknas
  68. 38 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 09 Tahun 2008) (mirror)
  69. 32 Tahun 2006: Perubahan Keputusan Mendiknas Nomor 042/U/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
  70. 28 Tahun 2006: Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara pada Masa Peralihan
  71. 1 Tahun 2006: Pemberian kewenangan kepada 4 PT BHMN untuk membuka dan menutup program studi pada PT yang bersangkutan
  72. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Keputusan Dirjen Dikti

  1. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi scansitus asli)
  2. 70/D/T/2010: 17 Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan (situs asli)
  3. 03/DIKTI/Kep/2010: Pemberian Mandat Kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk melakukan Evaluasi dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Program Studi di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bersangkutan (situs asli)
  4. 82/DIKTI/Kep/2009: Pedoman Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Data)
  5. 66/DIKTI/Kep/2008: Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis di wilayah masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan angka kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor (mirror)
  6. 163/DIKTI/Kep/2007: Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi: lengkap dengan lampiran (mirror, lampirannya: 0102tayangan sosialisasi)
  7. 44/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  8. 43/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi (situs asli)
  9. 34/DIKTI/Kep/2002: Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2001 (situs asli)
  10. 28 /DIKTI/Kep/2002: Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di Perguruan Tinggi (situs asli)
  11. 26/DIKTI/KEP/2002: Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus
  12. 08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi (situs asli)
  13. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000: Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  14. 61/DIKTI/KP/2000: peraturan pelaksana Permendiknas 26 tahun 2007 tentang kerjasama dengan PT LN
  15. 275/DIKTI/Kep/1999: Tatacara Pengangkatan Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, pembantu ketua dan pembantu direktur pada PTN di lingkungan Kemendikbud pada kondisi khusus terjadi pemberhentian atau mutasi jabatan sebelum masa tugas berakhir (situs asli)

Surat Edaran Dirjen Dikti, Direktur

  1. 4087/E1.2/B/2011:Tentang Permendiknas Permendiknas 38 Tahun 2011.
  2. Surat Edaran 71936/A4/KP/2011 : Usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
  3. 1017/E/T/2011: Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili (situs asli)
  4. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (situs asli)
  5. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor (situs asli)
  6. 739/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor (situs asli)
  7. 498/E/T/2011: Kualifikasi D-IV sama dengan S1
  8. 394/E/T/2011: Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008 (situs asli)
  9. 306/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
  10. 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  11. 1436/D/T/2010: Pemberhentian sementara waktu semua proses pengajuan usulan pembukaan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1) serta pengecualiannya (situs asli).
  12. 1312/D/T/2010: Pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Pemerintah (situs asli)
  13. 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
  14. 1030/D/T/2010: Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi Komputer dan Lanskap (situs asli)
  15. 2512/D2.5/2010: Surat Edaran Direktur Direktorat Akademik 07 September 2010 perihal Penataan Program Pertanian (situs asli)
  16. 1844/D2.2/2010: Surat Edaran Direktur Akademik 20 Juli 2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru (situs asli)
  17. 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas (situs asli)
  18. 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen (situs asli)
  19. 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas (situs asli)
  20. 1961/D/T/2009: Pemberhentian sementara alih kelola PTS
  21. 40/D/T/2009: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang STOP Pembukaan prodi Keperawatan dan Kebidanan (situs asli)
  22. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
  23. 2920/D/T/2007: Penetapan daya tampung mahasiswa, perhatikan rasio maksimum dosen mahasiswa sejak tahun 2010 sudah diubah menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45, bukan 1:25 seperti yang tercantum di surat ini (mirror)
  24. 2010/D/T/2006 dan 2267/D/T/2006: seleksi calon mahasiswa (situs asli 1situs asli 2)
  25. 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi (situs asli)
  26. 2209/D/T/2001: Permohonan Rekomendasi Akademi Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
  27. 1840/D/T/2001: Ketentuan penerimaan mahasiswa asing di PTN (situs asli)
  28. 126/Dikti/Kep/2001, KS.01.02.1.5.3210 dan 469/PB/E.1/06/2001: Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti dan Ditjen Pelayanan Medik, dan Ketua Umum IDI Indonesia tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran (situs asli)
  29. 2668/D/T/2000: Pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan tinggi baru
  30. 2630/D/T/2000: Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh (situs asli)
    Catatan: sila lihat peraturan lebih baru: 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
  31. 3298/D/T/99 tentang Upaya pencegahan tindakan plagiat
  32. 1247/D/C/99: Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar (situs asli)
  33. 2705/D/T/1998: Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS (masih berlaku untuk PTS sampai sekarang, berbeda dengan PTN yang sudah memiliki Permendiknas No. 67 Tahun 2008) (mirror 1mirror 2)
    23 Oktober 2005: Pengangkatan Pimpinan PTS tetap berpedoman pada Surat Dirjen Dikti No.2705/D/T/1998 (situs asli)
  34. 2705/D/T/1998: Surat Edaran tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS
  35. 4039/D/T/93: Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS




Kenaikan Jabatan Akademik/Kepangkatan Dosen

  1. Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen : http://pak.dikti.go.id/portal/
  2. Pedoman Operasional AK 2009
  3. Validasi Karya Ilmiah
  4. Surat Edaran 71936/A4/KP/2011  tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
  5. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PER/60/M.PAN/6/2005: Perubahan atas ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri PAN tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
  7. PP 99 Tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
  8. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
  9. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdfsitus asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
  10. Kepmendiknas 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  11. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  12. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III

Tugas Belajar
    1. Peraturan Presiden 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar (situs asli)
    2. Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004: Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
    3. Surat Edaran Sekjen 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan tentang pentingnya SP Setneg RI
    4. Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian 4159/A4.3/KP/2010, 27 Jan 2010: Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan batas usia penerima beasiswa (situs asli)
    5. Permendiknas 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
    6. Produk hukum pendidikan yang ada kaitan dengan perhitungan angka kredit atau kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen bagi Dosen PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan:
      1. PP. 3 tahun 1980: pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri, dapat diunduh pula di lokasi 1dan lokasi 2.
      2. PP. 99 tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
      3. Kemenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat diunduh di sini.
      4. Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kredit, dapat diunduh di sini.
      5. Kepmendiknas No. 36/D/O/2001: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen, dapat diunduh di sini.
    7. Surat Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdiknas
      1. Nomor 23327/A4.5/KP/2009: Penegasan dari aspek kepegawaian tentang Dosen yang tugas belajar dan kaitannya dengan Sertifikasi Dosen (situs asli).
        Dalam Surat Edaran 23327 ini dijelaskan alasan dosen tugas belajar tidak dibenarkan ikut serdos dan terima tunjangan.
      2. Nomor 29253/A4.5/KP/2010: Pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri (swadana) (situs asli).
        Dalam Surat Edaran 29253 ini dijelaskan bahwa bagi dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri atau di luar Dikti, bila lokasi berada di luar kota kampus asal atau di luar negeri sehingga tak bisa melaksanakan BKD maka statusnya bukan ijin belajar, maka kepadanya diberi SK tugas belajar dan berlaku segala ketentuan tugas belajar.
    8. Penjelasan Kepala Bagian Mutasi Dosen Kemendiknas tentang studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen dapat diunduh di lokasi 1 atau lokasi 2.
    9. Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk barang bawaan Penumpang dari LN
      1. 188/PMK.04/2010: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut Pelintas Batas dan Barang Kiriman, ketentuan ini akan diterapkan terhitung mulai 01 Januari 2011, dapat diunduh di sini beserta lampirannya.
      2. 28/PMK.04/2008: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Ketentuan pembebasan Bea Masuk berlaku untuk PNS Tugas Belajar/Mahasiswa yang masa menetap di LN minimal 1 thn, dapat diunduh di sini.
  1. Ketentuan bebas PPh bagi beasiswadiatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh Nomor 36 tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 (diubah dengan PMK 154/PMK.03/2009):
    1. UU PPh No. 36 Tahun 2008 (tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh) dapat diunduh pula di lokasi 1lokasi 2, sedangkan penjelasan atas UU No. 36 Tahun 2008 dapat diunduh pula di lokasi 1lokasi 2.
    2. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2009 (tentang Perubahan atas PMK No. 246/PMK.03/2008) dapat diunduh pula di sini.
  2. BPPS – Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana
    1. BPPS Online: Situs online untuk pendaftaran BPPS
    2. Surat Edaran Direktur Diktendik No. 419/D4.4/2011 tanggal 28 Feb 2011: Pendaftaran BPPS bagi Dosen PTS (situs asli). Pencabutan terhadap persyaratan calon penerima BPPS harus memiliki jabatan fungsional minimal AA terdapat dalam SE 419 ini.
    3. Keputusan Direktur Ketenagaan (Ditjen Dikti Kemendiknas) No. 481/D4.4/2010:
      1. No. 481/D4.4/2010, 19 Februari 2010: Penetapan Besaran Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana (BPPS) di Lingkungan Ditjen Dikti (1,3MB pdf atau 0,75 MB zip).
      2. No. 1185.1/D4.4/2010, 10 Mei 2009: Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri (dapat unduh pula di sini)


Pembukaan Program Studi Baru dan Persyaratan Double Degree

  1. Tatacara pembukaan prodi baru dari Ditjen Dikti.
  2. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. Persyaratan dan ketentuan tentang pelaksanaan program Double Degree
  4. Surar Edaran Direktur Akademik Nomor 1844/D2.2/2010 tanggal 20 Juli 2010
    Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru


Pemberian Ijin untuk Perguruan Tinggi Asing

  1. Perpres No. 77 tahun 2007: Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (situs asli)
  2. PP 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya, baca hal 161-168 tentang kerjasama Lembaga Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Indonesia.
  3. Permendiknas 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  4. Prosedur Ijin Mengajar Tenaga Ahli Asing dan Tenaga Sukarela Asing (situs asli)
  5. Permendiknas 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
  6. Surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham No. IMI-IZ.01.10-1217 tanggal 07 Juni 2010: Persyaratan dan visa dan ijin tinggal terbatas bagi pelajar/mahasiswa asing (situs asli)
  7. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama no.4437/E2.2/2011 tanggal 11 Juli 2011: Pemberitahuan Waktu Pelayanan pada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti (situs asli)


Peraturan di Indonesia mengenai plagiarisma

  1. UU 19 Tahun 2002: hak cipta (situs asli)
  2. Permendiknas 17 tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. Surat Edaran Dirjen 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  4. Surat Edaran Dirjen 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
  5. Surat Dirjen Dikti 3298/D/T/99: Upaya pencegahan tindakan plagiat (situs asli)


Berkas Sertifikasi Dosen dan Beban Kerja Dosen

  1. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
  2. Tahun 2011:
    1. Berkas lengkap Juli 2011 (24,5MB rar)
    2. Pembaharuan Sistem Serdos 2011 dan Prosedur Operasional Baku (POB) Serdos Integratif 2011 (situs asli: PS dan POB)
    3. Buku Serdos: Buku 1Buku 2Buku 3 dan Lampiran (situs asli: Buku 1Buku 2Buku 3 danLampiran)
    4. Materi Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT (391KB pdf, situs asli)
    5. Materi Contoh Pelaporan Beban Kerja Dosen 2011 (90KB pdf, situs asli)
Update 23 Oktober 2011 : Pelbagai peraturan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi sudah dirapikan Pak Djoko Luknanto seperti yang disajikan di bawah ini:

Popular Posts